VISI SEKOLAH
Sebagai lembaga
pendidikan menengah SMK Pelayaran Kristen Tuban mampu menyiapkan dan
menghasilkan Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan akademik dan
profesional, tamatan yang berkualitas yang mampu bersaing pada pasar kerja
serta berdisaiplin, berpikir kritis dan logis.
MISI SEKOLAH
1. Membekali
ketrampilan yang memadai dengan tuntutan dunia usaha / dunia industri.
2. Membentuk
tamatan yang berdisiplin dan beretos kerja.
3. Meningkatkan
wawasan dan profesionalisme guru.
4. Memenuhi
standart peralatan prtaktik dasar kejuruan.
5. Menggalang
kerjasama dengan berbagai institusi dunia usaha / dunia industri.
TUJUAN SEKOLAH
1. Menghasilkan
lulusan yang memiliki kompetensi sesuai tuntutan pasar kerja baik regional,
nasional maupun internasional.
2. Membentuk
lulusan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki disiplin dan etos
kerja yang tinggi.
3. Membekali siswa agar memiliki wawasan dan
profesional kerja yang memadai.
Selama Proses Belajar Mengajar berlangsung,
dan kegiatan yang terkait :
I.
KEWAJIBAN SISWA SELAMA PROSES BELAJAR
MENGAJAR :
1.
Jam
06.40 siswa harus sudah siap di Sekolah.
2.
Apel
Pagi diadakan pada
jam 06.45 WIB, dipimpinj oleh Pengurus OSIS dan Anggota
Polisi
Taruna (POLTAR) yang diberi
tugas. Sekaligus memimpin Do’a awal pelajaran.
3.
Untuk
ketertiban selama pelajaran berlangsung, maka
:
a. Sebelum
Guru masuk ruangan / kelas Siswa harus sudah siap di kelas.
b. Pada
awal pelajaran pertama, sebelum pelajaran dimulai Ketua Kelas menyiapkan dan
memimpin penghormatan kepada Guru Bidang Studi.
c. Apabila
Guru Bidang Studi berhalangan hadir, Ketua Kelas wajib melapor kepada Guru
Piket, dan menerima tugas yang diberikan untuk dilaksanakan.
d. Pada
waktu jam pelajaran berlangsung, Guru hadir maupun berhalangan Siswa
harus tetap tertib di dalam ruangan / kelas, kecuali diberi tugas
lain oleh Guru Piket, sewaktu Guru berhalangan hadir.
4. Meninggalkan
kelas pada waktu pelajaran berlangsung untuk kepentingan dilingkungan Sekolah
harus seijin Guru Bidang Studi yang bersangkutan.
5. Meninggalkan
kelas pada waktu pelajaran berlangsung untuk kepentingan di luar Sekolah
harus seijin Guru Bidang Studi dan Guru Piket.
6. Dilarang
mengganggu atau mengacau Kelas / Ruangan lain.
7. Dilarang
berada di luar Kelas, Kantin, Tempat Parkir pada Jam Pelajaran ber;angsung.
8. Semua
Siswa wajib turut menjaga ketertiban di dalam Kelas.
9. Pada
Jam
Istirahat Siswa harus berada di luar Ruangan / Kelas.
10. Jam
Pelajaran terakhir ditutup dengan Do’a penutup dipimpin oleh Ketua Kelas.
II.
KETENTUAN PAKAIAN SERAGAM :
1.
Tata
Cara Pakaian Seragam beserta kelengkapannya berlaku pada waktu Kegiatan Belajar
Mengajar, disesuaikan dengan hari yang bersangkutan, baik di Lingkungan Sekolah
maupun di Luar Lingkungan Sekolah.
2.
Hari Senin dan Selasa seragam Dinas Putih-Putih
lengkap dengan atribut.
3.
Hari Rabu dan Kamis; seragam Dinas Abu-Abu
lengkap dengan atribut.
4.
Hari Jum’at dan Sabtu; seragam Pramuka
lengkap.
5.
Pemakaian
Sepatu harus rapi ( dengan Kaos kaki hitam, memakai tali dengan benar ) dan
harus bersih / mengkilat.
6.
Pada
waktu mengenakan Pakaian Seragam Sekolah ( Senin
s.d. Sabtu ) di Lingkungan
Sekolah maupun di Luar Lingkungan Sekolah dilarang keras MEROKOK.
7.
Atribut
dari logam harus diusahakan tetap mengkilat.
8.
Apabila
karena sesuatu hal Pakaian Seragam hilang / rusak / tidak cukup, dll. Siswa
yang bersangkutan diwajibkan membeli baru sebagai ganti seragam yang hilang /
rusak / tidak cukup, dll.
Dengan warna dan bentuk yang
sama dengan Pakaian Seragam Asli.
Demikian juga untuk atribut, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
III.
KETENTUAN PRESENSI :
1. Surat
Ijin karena Sakit / kepentingan lain, berlaku untuk waktu paling lama 3 (tiga)
hari berturut-turut.
2. Surat
Ijin karena Sakit lebih dari 3 (tiga) hari harus dilengkapi dengan Surat
Keterangan Dokter, yang menyatakan bahwa Siswa yangt bersangkutan dalam keadaan
sakit.
3. Ijin
karena kepentingan lain, lebih dari 3 (tiga) hari dihitung Alpa.
4. Siswa
yang secara berturut-turut 5 (lima) hari meninggalkan pelajaran tanpa
kepentingan mendapat peringatan dari Sekolah.
5. Karena
sesuatu hal pada Jam Pelajaran I – II Siswa terlambat hadir, dan hadir pada Jam
Pelajaran berikutnya, maka pada hari itu Siswa yang bersangkutan dihitung Hadir
Penuh.
6. Siswa
yang pada Jam I – II hadir,sedangkan Jam-Jam berikutnya meninggalkan Kelas /
Sekolah tanpa Ijin Guru Bidang Studi / Guru Piket, pada hari itu dianggap Alpa
penuh.
7. Yang
berhak membuat Surat Ijin tidak masuk Sekolah bagi Siswa ialah : Orang Tua / Wali
/ Bapak atau Ibu Kos dari Siswa yang bersangkutan.
IV.
KETENTUAN LAIN :
Semua Siswa Dilarang Keras :
1. Mengaktifkan
HP, selama Proses Belajar Mengajar / kegiatan berlangsung ( Teori / Praktik
).
2. Berkelai
/ Main Hakim sendiri.
3. Merusak
Sarana dan Prasarana Sekolah.
4. Mengambil
atau Mencuri milik orang lain.
5.. Berurusan
dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan.
6. Membawa
senjata tajam.
7. Mengikuti
Organisasi terlarang.
8. Terlibat
penyalahgunaan Narkoba, xat aditif lainnya.
9. Nikah
/ Kawin selama dalam Pendidikan Sekolah.
10. Bersikap
tidak sopan / menentang Guru / Karyawan.
11. Mencorat
– coret tembok, pintu, meja dan kursi yang tidak semestinya.
12. Memakai
gelang, cincin, anting-anting atau asesoris lainnya bagi pria.
13. Memakai
perhiasan yang berlebih-lebihan bagi wanita.
14. Berambut
gondrong dan tidak rapi, serta berkuku panjang.
Tata Tertib ini berlaku sejak dikeluarkan
sampai pada pencabutan.
Dikeluarkan
di : T
u b a n
Pada
Tanggal : 9 Juli 2012
Kepala
Sekolah ,
Ttd.
Eko Poedji Rahardjo, BA.
NUPTK
. 7552 7336 3520 0003.
Langganan:
Postingan (Atom)