VISI SEKOLAH
Sebagai lembaga pendidikan menengah SMK Pelayaran Kristen Tuban mampu menyiapkan dan menghasilkan Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan akademik dan profesional, tamatan yang berkualitas yang mampu bersaing pada pasar kerja serta berdisaiplin, berpikir kritis dan logis.


MISI SEKOLAH
1.       Membekali ketrampilan yang memadai dengan tuntutan dunia usaha / dunia industri.
2.       Membentuk tamatan yang berdisiplin dan beretos kerja.
3.       Meningkatkan wawasan dan profesionalisme guru.
4.       Memenuhi standart peralatan prtaktik dasar kejuruan.
5.       Menggalang kerjasama dengan berbagai institusi dunia usaha / dunia industri.


TUJUAN SEKOLAH
1.     Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai tuntutan pasar kerja baik regional, nasional maupun internasional.
2.      Membentuk lulusan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi.
3.      Membekali siswa agar memiliki wawasan dan profesional kerja yang memadai.

Selama Proses Belajar Mengajar berlangsung, dan kegiatan yang terkait  :
I.                   KEWAJIBAN SISWA SELAMA PROSES BELAJAR MENGAJAR  :
1.            Jam 06.40 siswa harus sudah siap di Sekolah.
2.            Apel Pagi diadakan pada jam 06.45 WIB, dipimpinj oleh Pengurus OSIS dan Anggota Polisi Taruna (POLTAR) yang diberi tugas. Sekaligus memimpin Do’a awal pelajaran.
3.            Untuk ketertiban selama pelajaran berlangsung, maka  :
a.   Sebelum Guru masuk ruangan / kelas Siswa harus sudah siap di kelas.
b.   Pada awal pelajaran pertama, sebelum pelajaran dimulai Ketua Kelas menyiapkan dan memimpin penghormatan kepada Guru Bidang Studi.
c.   Apabila Guru Bidang Studi berhalangan hadir, Ketua Kelas wajib melapor kepada Guru Piket, dan menerima tugas yang diberikan untuk dilaksanakan.
d.   Pada waktu jam pelajaran berlangsung, Guru hadir maupun berhalangan Siswa harus tetap tertib di dalam ruangan / kelas, kecuali diberi tugas lain oleh Guru Piket, sewaktu Guru berhalangan hadir.
4.      Meninggalkan kelas pada waktu pelajaran berlangsung untuk kepentingan dilingkungan Sekolah harus seijin Guru Bidang Studi yang bersangkutan.
5.      Meninggalkan kelas pada waktu pelajaran berlangsung untuk kepentingan di luar Sekolah harus seijin Guru Bidang Studi dan Guru Piket.
6.      Dilarang mengganggu atau mengacau Kelas / Ruangan lain.
7.      Dilarang berada di luar Kelas, Kantin, Tempat Parkir pada Jam Pelajaran ber;angsung.
8.      Semua Siswa wajib turut menjaga ketertiban di dalam Kelas.
9.      Pada Jam Istirahat Siswa harus berada di luar Ruangan / Kelas.
10.    Jam Pelajaran terakhir ditutup dengan Do’a penutup dipimpin oleh Ketua Kelas.


II.                KETENTUAN PAKAIAN SERAGAM  :
1.            Tata Cara Pakaian Seragam beserta kelengkapannya berlaku pada waktu Kegiatan Belajar Mengajar, disesuaikan dengan hari yang bersangkutan, baik di Lingkungan Sekolah maupun di Luar Lingkungan Sekolah.
2.            Hari Senin dan Selasa seragam Dinas Putih-Putih lengkap dengan atribut.
3.            Hari Rabu dan Kamis; seragam Dinas Abu-Abu lengkap dengan atribut.
4.            Hari Jum’at dan Sabtu; seragam Pramuka lengkap.
5.            Pemakaian Sepatu harus rapi ( dengan Kaos kaki hitam, memakai tali dengan benar ) dan harus bersih / mengkilat.
6.            Pada waktu mengenakan Pakaian Seragam Sekolah ( Senin   s.d.   Sabtu ) di Lingkungan Sekolah maupun di Luar Lingkungan Sekolah dilarang keras MEROKOK.
7.            Atribut dari logam harus diusahakan tetap mengkilat.
8.            Apabila karena sesuatu hal Pakaian Seragam hilang / rusak / tidak cukup, dll. Siswa yang bersangkutan diwajibkan membeli baru sebagai ganti seragam yang hilang / rusak / tidak cukup, dll.
         Dengan warna dan bentuk yang sama dengan Pakaian Seragam Asli.
Demikian juga untuk atribut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

III.             KETENTUAN PRESENSI  :
1.      Surat Ijin karena Sakit / kepentingan lain, berlaku untuk waktu paling lama 3 (tiga) hari berturut-turut.
2.      Surat Ijin karena Sakit lebih dari 3 (tiga) hari harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Dokter, yang menyatakan bahwa Siswa yangt bersangkutan dalam keadaan sakit.
3.      Ijin karena kepentingan lain, lebih dari 3 (tiga) hari dihitung Alpa.
4.      Siswa yang secara berturut-turut 5 (lima) hari meninggalkan pelajaran tanpa kepentingan mendapat peringatan dari Sekolah.
5.      Karena sesuatu hal pada Jam Pelajaran I – II Siswa terlambat hadir, dan hadir pada Jam Pelajaran berikutnya, maka pada hari itu Siswa yang bersangkutan dihitung Hadir Penuh.
6.      Siswa yang pada Jam I – II hadir,sedangkan Jam-Jam berikutnya meninggalkan Kelas / Sekolah tanpa Ijin Guru Bidang Studi / Guru Piket, pada hari itu dianggap Alpa penuh.
7.      Yang berhak membuat Surat Ijin tidak masuk Sekolah bagi Siswa ialah : Orang Tua / Wali / Bapak atau Ibu Kos dari Siswa yang bersangkutan.

IV.             KETENTUAN LAIN  :
Semua Siswa Dilarang Keras  :
1.      Mengaktifkan HP, selama Proses Belajar Mengajar / kegiatan berlangsung ( Teori / Praktik ).
2.      Berkelai / Main Hakim sendiri.
3.      Merusak Sarana dan Prasarana Sekolah.
4.      Mengambil atau Mencuri milik orang lain.
5..     Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan.
6.      Membawa senjata tajam.
7.      Mengikuti Organisasi terlarang.
8.      Terlibat penyalahgunaan Narkoba, xat aditif lainnya.
9.      Nikah / Kawin selama dalam Pendidikan Sekolah.
10.    Bersikap tidak sopan / menentang Guru / Karyawan.
11.    Mencorat – coret tembok, pintu, meja dan kursi yang tidak semestinya.
12.    Memakai gelang, cincin, anting-anting atau asesoris lainnya bagi pria.
13.    Memakai perhiasan yang berlebih-lebihan bagi wanita.
14.    Berambut gondrong dan tidak rapi, serta berkuku panjang.

Tata Tertib ini berlaku sejak dikeluarkan sampai pada pencabutan.


                                                                              Dikeluarkan di   :     T u b a n
                                                                              Pada Tanggal     :     9  Juli   2012      
                                                                              Kepala Sekolah ,

                                                                                                         Ttd.

                                                                              Eko Poedji Rahardjo, BA.
                                                                              NUPTK .  7552 7336 3520 0003.      
















Unordered List

Sample Text

About

SMK PELAYARAN KRISTEN TUBAN. Diberdayakan oleh Blogger.
Foto saya
TUBAN, JAWA TIMUR, Indonesia

Popular Posts

Recent Posts

Wavy Tail